By : @arindacecilia

Dan
sekedar informasi untuk Cecil Lovers, bahwa ahli kriminologi dan sosiologi,
Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam sebuah pidato pada tahun 1939. Sutherland
mengemukakan bahwa orang lebih cenderung untuk melakukan kejahatan ketika
mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki perilaku kriminal. Seorang kriminal
kerah putih dianggap memiliki peluang kecil melakukan kejahatan lain, sehingga
pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari kejahatan yang
melibatkan kekerasan. Contoh kejahatan kerah putih adalah
pencucian uang,
penipuan kepailitan, penipuan perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan
asuransi, penipuan saham dan efek, penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan
penipuan lain yang berhubungan dengan uang.
Dalam sejarahnya di Negara-negaea maju, kejahatan ini disebut sebagai “Business Crime: atau “Economic Criminality”. Hal ini karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat. Pada awalnya kejahatan kerah putih banyak terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Modusnya adalah dengan memanfaatkan kerumitan dan ketertutupan birokrasi. Kerumitan itulah yang menjadi lahan subur untuk dimanipulasi menjadi tindak kejahatan seperti korupsi dan suap.
Ternyata nih Cecil Lovers
“White Collar Crime” yang pernah terjadi bebertapa tahun yang lalu adalah kasus
Bank Century dan Kasusnya Melinda Dee yang Merupakan Kejahatan Kerah Putih yang Sempurna.
Awal mula kasus Bank Century
Berdasarkan
pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen penjual produk
Antaboga. Dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin
dari Bapepam-LK. BI membahas secara internal karena saat itu produk reksa dana
sedang marak. BI mengeluarkan aturan bagaimana
bank bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan
bahwa bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih
(NAB). Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana
yang dijual. Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan dan hasilnya otoritas
mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo itu
disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005. Pengawas
BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI
memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga Bank Century
mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga. Setelah
itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan. BI langsung
memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa
dana yang dijual Antaboga. Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk
itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah
tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga.
Kasus Kedua : Kasus Melinda Dee
Kasus
kedua adalah kasus yang melibatkan Melinda Dee, membuka tabir kejahatan kerah
putih dalan dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi
tindak kejahatan dalam dunia modern. Kasus Melinda Dee merupakan modus
kejahatan kerah putih yang semakin canggih lagi. Tindakan tersebut dilakukan
dalam jaringan teknologi mutakhir. Dengan penerapan sistrm komputerisasi, dunia
perbankan menjadi lahan subur bagi praktik kejahatan seperti ini. Kejahatan model ini merupakan gejala
,asyarakat industri. Dalam jaringan system perbankan seorang Melinda Dee dapat
dengan aman mengalihkan miliaran uang nasabah pasa rekeningnya sendiri. Selain
itu, posisi yantg startegis seperti dalam kasus Melinda Dee sebagai manager
sebuah Bank bertaraf Internasional memberikan peluang tindakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar