Minggu, 26 Mei 2013

WHITE COLLAR CRIME


By : @arindacecilia
Cecil Lovers , topik kita kali ini membahas tentang Kejahatan kerah putih / Istilah kerennya adalah “White Collar Crime” , yaitu yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi oleh kaum-kaum profesional atau orang – orang yang memiliki intelektual yang tinggi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Dan sekedar informasi untuk Cecil Lovers, bahwa ahli kriminologi dan sosiologi, Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam sebuah pidato pada tahun 1939. Sutherland mengemukakan bahwa orang lebih cenderung untuk melakukan kejahatan ketika mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki perilaku kriminal. Seorang kriminal kerah putih dianggap memiliki peluang kecil melakukan kejahatan lain, sehingga pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari kejahatan yang melibatkan kekerasan. Contoh kejahatan kerah putih adalah pencucian uang, penipuan kepailitan, penipuan perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan asuransi, penipuan saham dan efek, penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan penipuan lain yang berhubungan dengan uang.

Dalam sejarahnya di Negara-negaea maju, kejahatan ini disebut sebagai “Business Crime: atau “Economic Criminality”. Hal ini karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat. Pada awalnya kejahatan kerah putih banyak terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Modusnya  adalah dengan memanfaatkan kerumitan dan ketertutupan birokrasi. Kerumitan itulah yang menjadi lahan subur untuk dimanipulasi menjadi tindak kejahatan seperti korupsi dan suap.

Ternyata nih Cecil Lovers “White Collar Crime” yang pernah terjadi bebertapa tahun yang lalu adalah kasus Bank Century dan Kasusnya Melinda Dee yang Merupakan Kejahatan Kerah Putih yang Sempurna.

Awal mula kasus Bank Century
Berdasarkan pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen penjual produk Antaboga. Dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. BI membahas secara internal karena saat itu produk reksa dana sedang marak. BI mengeluarkan aturan bagaimana bank bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB). Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual. Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan dan hasilnya otoritas mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005. Pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan. BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga. Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga. 

Kasus Kedua : Kasus Melinda Dee
Kasus kedua adalah kasus yang melibatkan Melinda Dee, membuka tabir kejahatan kerah putih dalan dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia modern. Kasus Melinda Dee merupakan modus kejahatan kerah putih yang semakin canggih lagi. Tindakan tersebut dilakukan dalam jaringan teknologi mutakhir.  Dengan penerapan sistrm komputerisasi, dunia perbankan menjadi lahan subur bagi praktik kejahatan seperti ini.  Kejahatan model ini merupakan gejala ,asyarakat industri. Dalam jaringan system perbankan seorang Melinda Dee dapat dengan aman mengalihkan miliaran uang nasabah pasa rekeningnya sendiri. Selain itu, posisi yantg startegis seperti dalam kasus Melinda Dee sebagai manager sebuah Bank bertaraf Internasional memberikan peluang tindakan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar